2009-06-18
PPPBB
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat telah Melaksanakan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan; Kegiatan : Pemasyarakatan Perpustakaan dan Minat Baca melalui SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TETANG PERPUSTAKAAN, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2007, dihadiri oleh 150 peserta . Peserta terdiri dari :
1. Kepala Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota
2. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota
3. Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota
4. Biro Organisasi
5. Biro Hukum
6. Perpustakaan Komunitas
7. Asosiasi Perpustakaan desa
8. Akademisi
9. Forom Perpustakaan Perguruan Tinngi
10. Pengurus IPI
11Pustakawan OPD Jabar
Adapun Materi Saji Sosialisasi undang-Undang No, 43 Tahun 2007 :
1. Pembukaan disampaikan Kabapusipda
2. Implementasi UU No. 43 Tahun 2007 tentan Perpustakaan di Indonesia
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 ditinjau dari Aspek Yuridis
4. Undang Nomor 43 Tahun 2007 Terhadap
5. Keberpihakan Legislatif terhadap Pemberdayaan Perpustakaan di Jawa Barat berdasarkan Undang undang Nomor 43 tahun 2007.
1. SAMBUTAN KEPALA BADAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH PROV.JABAR
Dalam proses pencapaian visi tersebut di atas menjadi hal yang kongkrit salah satunya melalui misi ke – 1 yaitu Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing. salah satu
indikatornya adalah masyarakat yang terinformasi (well informed) yaitu masyarakat pembelajar yang terwujud melalui tahapan dari masyarakat yang mempunyai minat dan gemar membaca, sehingga membaca menjadi suatu kebiasaan (reading habits) kemudian membaca menjadi suatu kebutuhan (reading needs) yang berimplikasi terhadap terwujudnya budaya baca masyarakat.
Membudayakan membaca pada masyarakat tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi baik dari unsur pemerintah, swasta, masyarakat dan stake holders. dengan demikian lembaga perpustakaan dimanapun berada menjadi sangat strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, karena perpustakaan sebagai wahana sumber belajar masyarakat sepanjang hayat yang dilaksanakan secara demokratis tanpa memandang latar belakang individu/ masyarakat. pemerintah provinsi jawa barat sejak tahun 2002 sudah memiliki lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membina, mengembangkan dan memberdayakan semua jenis perpustakaan yang ada di jawa barat sekaligus membina dan mengembangkan budaya baca masyarakat sesuai peraturan daerah jawa barat nomor 22 tahun 2008 dinamakan badan perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi jawa barat.
kemudian secara horizontal substantif di setiap opd lingkungan pemerintah provinsi jawa barat alhamdulillah sudah terbentuk unit kerja perpustakaan opd, begitupun secara vertikal substantif sudah terbentuk pula perpustakaan umum kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan sampai perpustakaan desa/kelurahan. demikian pula di lembaga pendidikan formal maupun non formal, bahkan sudah banyak pula komunitas yang ada di masyarakat yang sudah membentuk perpustakaan, bahkan diharapkan pula di setiap keluarga memiliki perpustakaan keluarga. perpustakaan yang sudah terbentuk tersebut diharapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat pemustaka sebagai fungsi edukatif, informatif, riset, pelestarian khasanah budaya dan fungsi rekreatif.
Dengan terbitnya undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, menjadi penguatan dan pencerahan bagi peningkatan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan perpustakaan baik secara kualitas maupun kuantitas untuk lebih merata ke semua lapisan masyarakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif dan optimal oleh semua pihak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
RINGKASAN MATERI SAJI :
PEMBAHASAN
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Oleh : Dra. Hj. Sri Sularsih, M.Si
Sekretaris Utama Perpusnas RI
Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan / karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka dan sarana pembelajar sepanjang hayat.
Tujuan Undang – undang tentang perpustakaan :
· Menjamin tersedianya layanan perpustakaan bagi masyarakat diseluruh wilayah tanah air.
· Pembudayaan kegemaran membaca.
· Terwujudnya masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
Syarat pembentukan perpustakaan :
· Memiliki koleksi perpustakaan
· Memiliki tenaga perpustakaan
· Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan
· Memiliki sumber pendanaan
· Memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Peran perpustakaan :
· Mensosialisasikan Undang – undang Perpustakaan dan Peraturan Perundang – undangan yang terkait kepada pemangku kepentingan.
· Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah akan hak dan kewajiban yang terkait dengan pelaksanaan Undang – undang Perpustakaan.
· Implementasi pelaksanaan Undang – undang Perpustakan dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Indonesia.
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN DALAM TINJAUAN ASPEK YURIDIS
Oleh : Dr. Eni Rohyani, SH, M.Hum
Kepala Bagian Perundang-undangan
Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jabar
Dalam penjelasan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dinyatakan : (pasal 31 dan 32)
Pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang demokratis untuk belajar sepanjang hayat untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar hukum perpustakaan adalah :
· Pasal 31, 32 dan 28 F Undang – undang dasar 1945 dan amandemennya.
· Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
· Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
· Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa / Kelurahan.
· Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/Kep/Menpan/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka Kredit.
· Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
· Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam penjelasan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dinyatakan : (pasal 31 dan 32)
Pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang demokratis untuk belajar sepanjang hayat untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar hukum perpustakaan adalah :
· Pasal 31, 32 dan 28 F Undang – undang dasar 1945 dan amandemennya.
· Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
· Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
· Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa / Kelurahan.
· Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/Kep/Menpan/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka Kredit.
· Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
· Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
· perpustakaan skala provinsi sesuai kebijakan nasional.
Penetapan peraturan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan skala provinsi sesuai kebijakan nasional.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, menetapkan kebijakan daerah dalam membina, mengembangkan, mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing.
Lahirnya UU No. 43 tentang Perpustakaan memberikan harapan baru untuk semakin mengoptimalkan fungsi dan peranan perpustakaan bagi kemaslahatan masyarakat Jawa Barat serta mewujudkan kesinergian untuk kepentingan seluruh komponen dan stakeholder perpustakaan.
Pemasukan Data oleh Meti
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, telah meletakan pilar dalam membangun sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mewujudkan kondisi masyarakat gemar membaca dan belajar seumur hidup. Hal ini tidak akan terwujud apabila tugas tersebut dibebankan hanya kepada Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah maupun berbagai institusi perpustakaan yang ada. Oleh karena itu perlu dibangun suatu tatanan sistem yang bersifat menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sesuai dengan tupoksinya, Biro Organisasi memberikan dukungan sistem dan pola kebijakan dalam mengkonsolidasikan dan mensinergikan pihak terkait dan pemangku kepentingan sesuai kapasitas, kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing serta penguatan fungsi dan peran seluruh stakeholder di bidang perpustakaan beserta pengaturannya. Dukungan Regulasi di bidang perpustakaan yang perlu ditetapkan antara lain : kelembagaan dan tufoksi serta rincian tugas unit badan perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi Jawa Barat; pedoman pelaksanaan gerakan budaya baca di Jawa Barat dan kebijakan-kebijakan lainnya yang merupakan pendukung pada penguatan kelembagaan perpustakaan.
Dukungan SDM perpustakaan yang memiliki kompetensi yang sesuai (melalui penataan dan pengembangan jabatan fungsional dan analisis jabatan), diarahkan sebagai institusi yang dikelola secara profesional dalam pelayanan public baedasarkan asas system manajemen mutu yang baku dimana perlu dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lain-lain.
Keputusan :
Asas penyelengaraan perpustakaan : perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, dmokrasi, keadilan, kepropesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan.
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 DAN PENGUATAN DI BIDANG PERPUSTAKAAN
Oleh : Dra. Hj. Dewi Lasmawati, M.Si
Kepala Bagian Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi
Biro Organisasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pembangunan dalam berbagai bidang dan sektor yang dikonsentrasikan terhadap pembangunan sumber daya manusia yang keberhasilannya secara komposit bermuara kepada pencapaian indeks pembangunan manusia (ipm) 80 tahun 2016, capaian tahun 2010 diproyeksikan sebesar 72,70 meliputi aspek pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam RPJMD tahun 2008 – 2013 tercermin dalam rumusan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu : ”Tercapainya Masyarakat Jawa Barat Yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera” sebagai tahap percepatan untuk mencapai jawa barat sebagai provinsi termaju di indonesia dan mitra terdepan ibu kota negara dalam berbagai hal.
2009-06-03
RAKOR PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
2009-05-27
hello world
2008-08-29
Penyerahan Hadiah bagi Perpustakaan Sekolah
2008-09-04
Kepala UPT Perpustakaan Proklamator BungKarno Resmi Dilantik
2008-08-05
Istri Mendagri Australia Kunjungi Perpustakaan
2008-08-05
Anak Rajin Membaca, Cerdas dan Berprestasi
2008-08-08
Perpusnas Kerjasama Dengan Otorita Batam
cetak